Menurut Hemas, kasus klitih tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi juga pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Termasuk juga mengingatkan orangtua daripada anak-anak ini jadi tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah tapi institusi kepolisian, KPAI, LPA," katanya.
Kapolresta Yogyakarta Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, hingga bulan Desember 2021 ini tercatat sebanyak 17 kasus kejahatan jalanan, empat di antaranya masih belum terungkap.
Lebih lanjut Purwadi merinci, kasus kejahatan jalanan terjadi di Kemantren Wirobrajan 2 TKP, Mantrijeron 3 TKP, Umbulharjo 3 TKP, Tegalrejo 1 TKP, Kotagede 1 TKP, Gondokusuman 1 TKP, Gondomanan 1 TKP, Mergangsan 1 TKP, dan Jetis 1 TKP.
"Belum ada tambahan kasus. Betul (4 belum terungkap)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.