Salin Artikel

Ramai Klitih di Yogyakarta, GKR Hemas: Tidak Hanya Intervensi Hukum tapi Juga Dibina

Klitih sendiri memiliki makna jalan-jalan santai, tetapi berubah makna ketika para pelaku kejahatan jalanan menyebut aksinya dengan nama klitih.

Tidak hanya intervensi hukum

Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas angkat bicara terkait kejahatan ini.

Menurut Hemas, untuk menangani kasus klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya dengan intervensi hukum tetapi juga dibutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Mengingat para pelaku klitih ini didominasi usia anak-anak.

"Kita sepakati penanganan anak utamanya adalah klitih karena harus terkoordinasi dengan stakeholder yang menangani. Saya berharap mereka supaya bisa diberikan tempat untuk pendidikan yang lebih," katanya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (28/12/2021).

Pendampingan khusus

GKR Hemas menyampaikan, selain melakukan intervensi hukum, pelaku klitih juga harus mendapatkan pendampingan khusus agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Selain intevensi hukum yang penting itu mereka kita tempatkan untuk pendidikan Selanjutnya itu tidak cukup sebulan dua bulan itu bertahap sampai anak dan orang tua itu bisa memahami," kata dia.


Tanggung jawab banyak pihak

Menurut Hemas, kasus klitih tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi juga pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

"Termasuk juga mengingatkan orangtua daripada anak-anak ini jadi tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah tapi institusi kepolisian, KPAI, LPA," katanya.

Kapolresta Yogyakarta Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, hingga bulan Desember 2021 ini tercatat sebanyak 17 kasus kejahatan jalanan, empat di antaranya masih belum terungkap.

Lebih lanjut Purwadi merinci, kasus kejahatan jalanan terjadi di Kemantren Wirobrajan 2 TKP, Mantrijeron 3 TKP, Umbulharjo 3 TKP, Tegalrejo 1 TKP, Kotagede 1 TKP, Gondokusuman 1 TKP, Gondomanan 1 TKP, Mergangsan 1 TKP, dan Jetis 1 TKP.

"Belum ada tambahan kasus. Betul (4 belum terungkap)," ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/28/162114678/ramai-klitih-di-yogyakarta-gkr-hemas-tidak-hanya-intervensi-hukum-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke