Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewakan Tanah Kas Desa, Seorang Dosen PTN di Sleman Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/12/2021, 14:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Andi Hartik

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dosen berusia 66 tahun ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menyewakan tanah yang bukan haknya.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, dugaan kasus penipuan oleh RS terjadi pada September 2019. RS menyewakan tanah yang ternyata merupakan aset desa di Desa Condongcatur. 

"Kejadianya pada Bulan September 2019 di Tambakboyo, Condongcatur. Modusnya menyewakan tanah yang sebenarnya tidak punya hak untuk menyewakan tanah itu," kata Ipda Safiudin dalam jumpa pers, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kunjungan Wisata ke Sleman Naik Saat Libur Natal, Didominasi Keluarga

Safiudin menjelaskan, pada Bulan September 2019, RS menawarkan sebidang tanah untuk disewa kepada korban. RS mengaku telah menyewa tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi itu dari Pemerintah Desa Condongcatur.

Agar korban percaya, RS menunjukan surat tanda sewa dari pemerintah desa itu yang ternyata palsu.

"Tanah itu ditawarkan untuk disewa kembali kepada korban. Saat menawarkan itu, dia (RS) menunjukan bukti-bukti bahwa dia sudah menyewa tanah kas desa tersebut dari Pemerintah Desa Condongcatur," jelasnya.

Setelah sepakat, korban lantas menyerahkan sejumlah uang kepada RS. Salah satu korban menyerahkan Rp 200 juta.

"Korban menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada pelaku," kata Safiudin.

Baca juga: Dokter Gadungan yang Pernah Kerja di PSS Sleman Jadi Buronan Polisi

Safiudin mengatakan, ada tiga korban dalam kasus ini dengan modus yang sama. Total kerugian dari tiga korban ini mencapai Rp 700 juta.

"Dengan modus yang sama. Jadi dia (RS) mengaku menyewa seluas 3.400 meter persegi, kemudian seolah-olah dikapling, dipecah-pecah, disewakan kepada orang lain," jelasnya.

Korban yang sudah terlanjur membayar uang sewa tidak bisa menempati tanah tersebut. Sebab pihak pemerintah desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada RS.

"Dari pemeriksaan pihak pemerintah desa tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com