Kepada polisi, RS mengaku surat sewa yang ternyata palsu itu didapat dari seseorang. Namun sampai saat ini, polisi masih mendalami pengakuan RS itu.
"Seseorang itu masih kita dalami kebenarannya. Sampai hari ini kami belum menemukan identitas atau orang yang dia sebutkan telah membuat surat yang diduga palsu tersebut," kata Safiudin.
Polisi menjerat RS dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.