Salin Artikel

Sewakan Tanah Kas Desa, Seorang Dosen PTN di Sleman Jadi Tersangka

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dosen berusia 66 tahun ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menyewakan tanah yang bukan haknya.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, dugaan kasus penipuan oleh RS terjadi pada September 2019. RS menyewakan tanah yang ternyata merupakan aset desa di Desa Condongcatur. 

"Kejadianya pada Bulan September 2019 di Tambakboyo, Condongcatur. Modusnya menyewakan tanah yang sebenarnya tidak punya hak untuk menyewakan tanah itu," kata Ipda Safiudin dalam jumpa pers, Selasa (28/12/2021).

Safiudin menjelaskan, pada Bulan September 2019, RS menawarkan sebidang tanah untuk disewa kepada korban. RS mengaku telah menyewa tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi itu dari Pemerintah Desa Condongcatur.

Agar korban percaya, RS menunjukan surat tanda sewa dari pemerintah desa itu yang ternyata palsu.

"Tanah itu ditawarkan untuk disewa kembali kepada korban. Saat menawarkan itu, dia (RS) menunjukan bukti-bukti bahwa dia sudah menyewa tanah kas desa tersebut dari Pemerintah Desa Condongcatur," jelasnya.

Setelah sepakat, korban lantas menyerahkan sejumlah uang kepada RS. Salah satu korban menyerahkan Rp 200 juta.

"Korban menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada pelaku," kata Safiudin.

Safiudin mengatakan, ada tiga korban dalam kasus ini dengan modus yang sama. Total kerugian dari tiga korban ini mencapai Rp 700 juta.

"Dengan modus yang sama. Jadi dia (RS) mengaku menyewa seluas 3.400 meter persegi, kemudian seolah-olah dikapling, dipecah-pecah, disewakan kepada orang lain," jelasnya.

Korban yang sudah terlanjur membayar uang sewa tidak bisa menempati tanah tersebut. Sebab pihak pemerintah desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada RS.

"Dari pemeriksaan pihak pemerintah desa tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku," ungkapnya.


Kepada polisi, RS mengaku surat sewa yang ternyata palsu itu didapat dari seseorang. Namun sampai saat ini, polisi masih mendalami pengakuan RS itu.

"Seseorang itu masih kita dalami kebenarannya. Sampai hari ini kami belum menemukan identitas atau orang yang dia sebutkan telah membuat surat yang diduga palsu tersebut," kata Safiudin.

Polisi menjerat RS dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/28/144341278/sewakan-tanah-kas-desa-seorang-dosen-ptn-di-sleman-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke