Salin Artikel

Lurah Srimulyo Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Bupati Bantul Ingatkan Hal Ini ke Jajaran

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau seluruh lurah di wilayahnya untuk mengutamakan akuntabilitas dalam laporan keuangan dan pengelolaan pendapatan desa, terutama terkait tanah kas desa (TKD).

Imbauan ini disampaikan menyusul penetapan Lurah Srimulyo, Piyungan berinisial W sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD.

“Saya mengimbau kepada para Lurah untuk memprioritaskan masalah akuntabilitas. Akuntabilitas itu pertanggungjawaban,” ujar Halim kepada wartawan di Bantul, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik korupsi bukan hanya terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan pribadi, melainkan juga ketika prosedur penggunaan dana publik tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri. Misalnya, pendapatan pajak daerah langsung diberikan ke Bupati dan tidak disetorkan ke kas daerah—itu bisa jadi korupsi,” ujarnya.

Dana Desa Wajib Dicatat dan Disetorkan ke Kas

Lebih lanjut, Halim mencontohkan bahwa meski dana digunakan untuk hal baik, seperti disumbangkan ke fakir miskin, tetap tidak sah apabila tidak melewati prosedur yang benar.

“100 persen pajak saya bagikan ke fakir miskin bahkan saya tambahi—boleh? Tidak boleh. Harus masuk dulu ke kas daerah, walaupun saya tidak mengambil sepeser pun,” tegasnya.

Halim meminta lurah dan pamong kalurahan untuk berhati-hati dalam mencatat semua sumber pendapatan dan memastikannya terlebih dahulu masuk ke kas desa sebelum digunakan.

“Saya menyerukan kepada seluruh lurah dan pamong agar semua pendapatan desa harus masuk ke kas desa dulu dan dicatat, baru dipergunakan. Jangan langsung digunakan meski niatnya baik,” tandasnya.

Lurah Srimulyo Resmi Tersangka Korupsi TKD

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul ke tahap penyidikan.

Satu orang, yaitu lurah setempat berinisial W, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus dugaan korupsi tanah kas desa Kalurahan Srimulyo ditangani Ditreskrimsus Polda DIY, sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (10/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik.

Meski detail modus belum dijelaskan secara lengkap ke publik, penetapan status hukum tersebut menjadi sorotan serius bagi Pemkab Bantul untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/07/11/111930578/lurah-srimulyo-jadi-tersangka-kasus-tanah-kas-desa-bupati-bantul-ingatkan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com