YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Bantul, DI Yogyakarta, yang diduga menjadi korban mafia tanah masih menunggu perkembangan penyidikan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpanya.
Ia berharap polisi segera menetapkan tersangka dan sertifikat tanahnya dapat segera dikembalikan.
"Belum ada kabar lanjut. Menunggu dari Polda," ungkap Bryan saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul, Bryan: Belum Ada Perkembangan, Masih Tunggu Polda DIY
Bryan mengungkapkan harapannya agar kasus tanah miliknya segera ada perkembangan, mengingat kasus Mbah Tupon yang dilaporkan sebelumnya sudah menjerat tersangka.
"Kasus Mbah Tupon yang duluan dilaporkan ke Polda. Jaraknya hampir beberapa minggu dari saya melapor," jelasnya.
Dia menambahkan, salah satu tersangka dalam kasus Mbah Tupon adalah terlapor dalam kasusnya.
Baca juga: Sertifikat Tanah Bryan Diblokir Sementara usai Jadi Korban Mafia Tanah
Sertifikat tanah miliknya, menurut Bryan, diserahkan kepada Triono Kumis, yang merupakan terlapor dalam kasusnya.
Pihaknya hanya bisa berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan sertifikatnya dapat kembali.
"Agar sertifikat bisa segera kembali dan para tersangka mendapat hukuman maksimal," ucapnya.
Baca juga: Polisi Sidik Dugaan Mafia Tanah yang Dilaporkan Bryan, Kasus Pindah Tangan Sertifikat Tanah Warisan
Sebelumnya, Polda DIY telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Bryan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan hal ini di Mapolda DIY pada Jumat (20/06/2025).
"(Status penanganan kasus sudah) Naik sidik," ungkap Idham Mahdi.
Dalam perkembangan terbaru, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berkaitan dengan tanah warisan Mbah Tupon.
Bryan Manov Qrisna Huri mengungkapkan bahwa ia terkejut ketika didatangi petugas bank yang memberitahukan bahwa tanah warisan yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah tangan dan diagunkan ke bank.
“Kronologi awal sekitar bulan Agustus 2023, orang tua minta bantuan bapak TR untuk pecah sertifikat. Setelah itu tidak ada kabar lagi. Pada November atau Desember 2024 ada bank datang ke rumah kita penagihan angsuran ternyata diangsurkan atas nama MA. Saya pun tidak tahu MA,” jelas Bryan saat ditemui di Kantor Pemkab Bantul pada Senin (5/5/2025).