YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan solusi konkret bagi akses pendidikan yang merata.
“Itu saya kira keputusan yang bagus, karena daripada menyediakan SD baru, SMP baru yang harus repot-repot membuat sekolah gratis khusus, mending sekolah yang ada digratiskan,” ujar Hasto, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, DPR: Pemerintah Wajib Melaksanakan
Namun demikian, Hasto menekankan bahwa menggratiskan seluruh sekolah swasta dari tingkat SD hingga SMP akan memerlukan dukungan anggaran besar.
Sebab, selama ini sekolah swasta dikelola secara mandiri dan terkenal dengan standar kualitas tinggi yang ditopang biaya operasional dari orang tua murid.
“Swasta biasanya laris. Tahu sendiri di Kota Jogja itu SD negeri kosong tapi SD swasta berjubel orang mau masuk karena SD swasta lebih baik, tapi karena bayar juga,” katanya.
Ia mengkhawatirkan bahwa sekolah swasta mungkin akan kesulitan mempertahankan kualitas jika sepenuhnya mengandalkan anggaran pemerintah.
“Nah ini jadi perlu penyesuaian. Bisakah kita tidak bayar tapi tetap berkualitas hanya mengandalkan kemampuan negara?” ujar mantan Bupati Kulon Progo tersebut.
Hasto menjelaskan bahwa saat ini Kota Yogyakarta telah mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan sesuai amanat undang-undang.
Jika alokasi anggaran harus ditambah untuk membiayai sekolah swasta secara penuh, maka sektor lain dikhawatirkan akan tidak tersentuh.
“Kalau jauh di atas 20 persen, habis lainnya enggak kebagian,” ucapnya.
“Dengan standar seperti operasional swasta tidak mungkin karena operasional swasta tinggi. Saya enggak tahu kapan keputusan MK dijalankan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merujuk pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menekankan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya dan dapat diakses semua orang tanpa diskriminasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang