Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Baik Putusan MK soal SD SMP Gratis, Wali Kota Yogyakarta: Daripada Buat Sekolah Baru

Kompas.com, 28 Mei 2025, 18:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan solusi konkret bagi akses pendidikan yang merata.

“Itu saya kira keputusan yang bagus, karena daripada menyediakan SD baru, SMP baru yang harus repot-repot membuat sekolah gratis khusus, mending sekolah yang ada digratiskan,” ujar Hasto, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, DPR: Pemerintah Wajib Melaksanakan

Tantangan Besar Sekolah Swasta Digratiskan

Namun demikian, Hasto menekankan bahwa menggratiskan seluruh sekolah swasta dari tingkat SD hingga SMP akan memerlukan dukungan anggaran besar.

Sebab, selama ini sekolah swasta dikelola secara mandiri dan terkenal dengan standar kualitas tinggi yang ditopang biaya operasional dari orang tua murid.

“Swasta biasanya laris. Tahu sendiri di Kota Jogja itu SD negeri kosong tapi SD swasta berjubel orang mau masuk karena SD swasta lebih baik, tapi karena bayar juga,” katanya.

Ia mengkhawatirkan bahwa sekolah swasta mungkin akan kesulitan mempertahankan kualitas jika sepenuhnya mengandalkan anggaran pemerintah.

“Nah ini jadi perlu penyesuaian. Bisakah kita tidak bayar tapi tetap berkualitas hanya mengandalkan kemampuan negara?” ujar mantan Bupati Kulon Progo tersebut.

Baca juga: 5 Sekolah Rakyat di Jateng Siap Fasilitasi Sekolah Gratis bagi Siswa Miskin, Buka Pendaftaran Juli 2025

Hasto menjelaskan bahwa saat ini Kota Yogyakarta telah mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan sesuai amanat undang-undang.

Jika alokasi anggaran harus ditambah untuk membiayai sekolah swasta secara penuh, maka sektor lain dikhawatirkan akan tidak tersentuh.

“Kalau jauh di atas 20 persen, habis lainnya enggak kebagian,” ucapnya.

“Dengan standar seperti operasional swasta tidak mungkin karena operasional swasta tinggi. Saya enggak tahu kapan keputusan MK dijalankan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merujuk pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menekankan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya dan dapat diakses semua orang tanpa diskriminasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau