Salin Artikel

Sambut Baik Putusan MK soal SD SMP Gratis, Wali Kota Yogyakarta: Daripada Buat Sekolah Baru

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan solusi konkret bagi akses pendidikan yang merata.

“Itu saya kira keputusan yang bagus, karena daripada menyediakan SD baru, SMP baru yang harus repot-repot membuat sekolah gratis khusus, mending sekolah yang ada digratiskan,” ujar Hasto, Rabu (28/5/2025).

Tantangan Besar Sekolah Swasta Digratiskan

Namun demikian, Hasto menekankan bahwa menggratiskan seluruh sekolah swasta dari tingkat SD hingga SMP akan memerlukan dukungan anggaran besar.

Sebab, selama ini sekolah swasta dikelola secara mandiri dan terkenal dengan standar kualitas tinggi yang ditopang biaya operasional dari orang tua murid.

“Swasta biasanya laris. Tahu sendiri di Kota Jogja itu SD negeri kosong tapi SD swasta berjubel orang mau masuk karena SD swasta lebih baik, tapi karena bayar juga,” katanya.

Ia mengkhawatirkan bahwa sekolah swasta mungkin akan kesulitan mempertahankan kualitas jika sepenuhnya mengandalkan anggaran pemerintah.

“Nah ini jadi perlu penyesuaian. Bisakah kita tidak bayar tapi tetap berkualitas hanya mengandalkan kemampuan negara?” ujar mantan Bupati Kulon Progo tersebut.

Hasto menjelaskan bahwa saat ini Kota Yogyakarta telah mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan sesuai amanat undang-undang.

Jika alokasi anggaran harus ditambah untuk membiayai sekolah swasta secara penuh, maka sektor lain dikhawatirkan akan tidak tersentuh.

“Kalau jauh di atas 20 persen, habis lainnya enggak kebagian,” ucapnya.

“Dengan standar seperti operasional swasta tidak mungkin karena operasional swasta tinggi. Saya enggak tahu kapan keputusan MK dijalankan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merujuk pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menekankan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya dan dapat diakses semua orang tanpa diskriminasi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/28/181253178/sambut-baik-putusan-mk-soal-sd-smp-gratis-wali-kota-yogyakarta-daripada

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com