YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar mayoritas merupakan warga Indonesia yang terdidik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (16/4/2025).
Karding menjelaskan bahwa para korban TPPO di Myanmar tidak berangkat melalui agen penyalur tenaga kerja resmi di Indonesia.
Baca juga: Soal Juwita Diduga Diperkosa Prajurit TNI AL Jumran, Kadispenal: Kita Buktikan di Pengadilan
Sebagian besar dari mereka mendapatkan informasi mengenai pekerjaan dari iklan yang beredar di media sosial.
“Mereka dapat informasi dari iklan, lalu dihubungi oleh kontak tertentu. Nah, kontak ini bisa orang Indonesia. Banyak orang Indonesia, tapi tidak saling kenal. Diurus secara teratur proses administrasinya dikirim ke sana dan tidak saling kenal rata-rata ya,” ungkap Karding.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Baca juga: UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Bukti dan Dokumen Akademik