YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap mahasiswi asal Kalimantan Barat, Natasya, yakni B alias Billy dan S alias Satim, dijerat dengan pasal berlapis.
Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan, "Itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Mahasiswi Yogyakarta, Polisi Sebut Sudah Direncanakan Matang
Probo menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki ancaman hukuman yang sama.
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Natasya.
Billy, yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, dan S, yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat, terlibat dalam kasus ini setelah hubungan percintaan Billy dengan Natasya berakhir.
Mereka berpacaran sejak tahun 2021, namun putus pada Agustus 2024.
"Setelah putus, Billy merasa tidak terima dan berusaha meminta agar mereka menjalin hubungan kembali. Namun, korban menolaknya," kata Probo.
Baca juga: Eksekutor Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Minta Bayaran Rp 7 Juta
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kekerasan dalam hubungan, terutama di kalangan mahasiswa.
Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang