YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta, pada Selasa (10/12/2024).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Rp 4 juta.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk peringatan terhadap pentingnya hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak atas upah yang layak.
"Yang menjadi tuntutan kami adalah bahwa upah yang layak termasuk hak asasi manusia," ujarnya di lokasi aksi.
Irsyad menjelaskan bahwa buruh di DIY saat ini menerima upah yang rendah, sehingga pihaknya menuntut kenaikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
"Gubernur DIY harus bisa menetapkan upah yang menjamin hak asasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, MPBI juga meminta agar Gubernur DIY dan pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 terkait upah minimum.
"Jikalau memang Gubernur DIY taat kepada konstitusi, maka dia harus menetapkan upah minimum yang bisa mencapai KHL," tambahnya.
Menurut Irsyad, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY diperkirakan berkisar di angka Rp 4 juta.
MPBI DIY menuntut agar UMP ditetapkan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.
"Untuk UMK, itu harus juga sama di antara Rp 3.700.000 sampai Rp 4.000.000," ungkapnya.
Baca juga: Kenaikan UMP dan UMSP 2025 di Kalteng, Apa yang Perlu Diketahui?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kebijakan upah minimum untuk tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Prabowo menyatakan, penetapan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.
"Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang