YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik tekstil milik BUMN, PT Primissima, yang berlokasi di Kabupaten Sleman, telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil berbagai langkah untuk memastikan para karyawan yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih, mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian bersama terkait PHK karyawan PT Primissima berlangsung dari 14 hingga 18 Oktober 2024.
"Perjanjian bersama PHK sudah ditandatangani semua oleh 402 orang," ujar Sutiasih, di Pemkab Sleman, Senin (22/10/2024).
Baca juga: Pabrik Tekstil Milik BUMN, PT Primissima PHK 402 Karyawan, Apa yang Terjadi?
Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum.
"Perjanjian bersama ini nantinya akan didaftarkan di Pengadilan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Sleman supaya ini mengikat dan apa yang dijanjikan perusahaan akan dipenuhi," ucap dia.
Sutiasih menegaskan bahwa PT Primissima telah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK, yang direncanakan akan diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2025.
Sebagian aset pabrik yang telah diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset akan dijual untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Kami akan mengawal terkait kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan ke perusahaan bahwa sesuai ketentuan, hak pekerja itu prioritas," tutur dia.
Baca juga: Bawaslu Sleman: 3 Lurah Langgar Netralitas, Bupati yang Berwenang Menindak
Selama proses penandatanganan perjanjian PHK, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman hadir untuk memantau dan memberikan layanan rekrutmen tenaga kerja dengan melibatkan empat perusahaan.
"Kami membuka layanan rekrutmen tenaga kerja. Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang terkena PHK," kata Sutiasih.
Namun, ia juga mencatat bahwa tidak semua karyawan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan, terutama terkait dengan usia.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja Sleman berkomitmen untuk terus menawarkan lowongan pekerjaan di hari-hari berikutnya.
"Bisa ditindaklanjuti atau melamar ke perusahaan yang kami tawarkan atau masih butuh bantuan, kami selalu siap," ungkapnya.
Baca juga: Berawal dari Pesta Miras, Pelaku Klitih di Sleman Ajak 7 Temannya Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan
Inovasi lain yang diperkenalkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman adalah program "Taksi Pekerja," yang bertujuan untuk memfasilitasi seleksi pekerja dengan melibatkan minimal dua perusahaan dalam rekrutmen langsung setiap Kamis Pon.
Sutiasih juga menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi serta UMKM akan memberikan pelatihan bagi karyawan yang ingin berwirausaha.
"Kami Disnaker melalui BLK (Balai Latihan Kerja) dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) swasta pada tahun 2025 merencanakan paket khusus untuk peserta yang terkena PHK," ujar dia.
Menurut Sutiasih, beberapa karyawan PT Primissima yang mengalami PHK telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha untuk bertahan hidup.
"Beberapa ada yang sudah bekerja, ada yang sudah berwirausaha untuk bertahan hidup," pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang