Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemkab Sleman untuk Karyawan PT Primissima yang Terkena PHK

Kompas.com, 22 Oktober 2024, 17:53 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik tekstil milik BUMN, PT Primissima, yang berlokasi di Kabupaten Sleman, telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil berbagai langkah untuk memastikan para karyawan yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih, mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian bersama terkait PHK karyawan PT Primissima berlangsung dari 14 hingga 18 Oktober 2024.

"Perjanjian bersama PHK sudah ditandatangani semua oleh 402 orang," ujar Sutiasih, di Pemkab Sleman, Senin (22/10/2024).

Baca juga: Pabrik Tekstil Milik BUMN, PT Primissima PHK 402 Karyawan, Apa yang Terjadi?

Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum.

"Perjanjian bersama ini nantinya akan didaftarkan di Pengadilan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Sleman supaya ini mengikat dan apa yang dijanjikan perusahaan akan dipenuhi," ucap dia.

Sutiasih menegaskan bahwa PT Primissima telah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK, yang direncanakan akan diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2025.

Sebagian aset pabrik yang telah diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset akan dijual untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Kami akan mengawal terkait kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan ke perusahaan bahwa sesuai ketentuan, hak pekerja itu prioritas," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu Sleman: 3 Lurah Langgar Netralitas, Bupati yang Berwenang Menindak

Selama proses penandatanganan perjanjian PHK, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman hadir untuk memantau dan memberikan layanan rekrutmen tenaga kerja dengan melibatkan empat perusahaan.

"Kami membuka layanan rekrutmen tenaga kerja. Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang terkena PHK," kata Sutiasih.

Namun, ia juga mencatat bahwa tidak semua karyawan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan, terutama terkait dengan usia.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja Sleman berkomitmen untuk terus menawarkan lowongan pekerjaan di hari-hari berikutnya.

"Bisa ditindaklanjuti atau melamar ke perusahaan yang kami tawarkan atau masih butuh bantuan, kami selalu siap," ungkapnya.

Baca juga: Berawal dari Pesta Miras, Pelaku Klitih di Sleman Ajak 7 Temannya Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan

Inovasi lain yang diperkenalkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman adalah program "Taksi Pekerja," yang bertujuan untuk memfasilitasi seleksi pekerja dengan melibatkan minimal dua perusahaan dalam rekrutmen langsung setiap Kamis Pon.

Sutiasih juga menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi serta UMKM akan memberikan pelatihan bagi karyawan yang ingin berwirausaha.

"Kami Disnaker melalui BLK (Balai Latihan Kerja) dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) swasta pada tahun 2025 merencanakan paket khusus untuk peserta yang terkena PHK," ujar dia.

Menurut Sutiasih, beberapa karyawan PT Primissima yang mengalami PHK telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha untuk bertahan hidup.

"Beberapa ada yang sudah bekerja, ada yang sudah berwirausaha untuk bertahan hidup," pungkas dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau