YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bong Suwung kembali berdialog dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk membahas rencana sterilisasi yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pertemuan berlangsung di Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Jalan Lempuyangan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (24/9/2024).
Dalam dialog tersebut, warga menuntut adanya kompensasi untuk biaya modal usaha, selain hanya ongkos bongkar bangunan senilai Rp 30 juta per bangunan.
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Minta Sterilisasi Bong Suwung Ditunda, KAI: Tetap Sesuai Rencana
Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan tergabung dalam Aliansi Bong Suwung, Restu Baskara menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tawaran ganti rugi dari PT KAI.
Namun, tawaran tersebut dinilai tidak memadai, hanya sebesar Rp 200.000 per meter untuk ongkos bongkar bangunan semi permanen.
“Kompensasi hanya diberikan untuk ongkos bongkar bangunan sebesar Rp 200.000 per meter untuk semi permanen, dan PT KAI akan menambah ongkos angkut bangunan itu sebesar Rp 500.000 per rumah,” ungkapnya.
Restu menambahkan bahwa warga Bong Suwung diberikan batas waktu hingga Jumat (27/9) untuk memberikan jawaban terkait tawaran tersebut.
"Harus dijawab jangka waktunya besok Jumat apakah mau menerima atau tidak," ujarnya.
Warga Bong Suwung juga meminta agar proses sterilisasi ditunda, mengingat sudah ada surat dari DPRD DIY, DPRD Kota Yogyakarta, dan Ombudsman RI (ORI) yang menunjukkan indikasi malaadministrasi.
"Artinya pemerintah dihadapan korporasi seperti PT KAI tidak berdaya, padahal KAI harus punya tanggung jawab dan kerjasama dengan pemerintah memikirkan rakyat Bong Suwung," tambah Restu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga memerlukan dukungan finansial tidak hanya untuk bongkar bangunan, tetapi juga untuk pindah tempat dan membangun usaha kembali.
"Kita sudah menghitung kebutuhan untuk yang punya warung sampai bisa bangun warung kembali, itu sekitar Rp 30 juta per warung. Untuk para pekerjanya Rp 20 juta, tetapi itu ditolak," jelasnya.
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa PT KAI akan menjalankan sterilisasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Daop 6 Yogyakarta sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 yang berlaku selama tujuh hari ke depan, berakhir Kamis, 26 September. KAI Daop 6 masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," ujarnya.
Baca juga: KAI Mulai Sterilisasi Bong Suwung 25-26 September
Kris merinci bahwa biaya bantu bongkar adalah Rp 200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen, ditambah Rp 500.000 untuk biaya bantu angkut per hunian.
"Setelah tanggal 27 September 2024, Daop 6 Yogyakarta sudah bisa melakukan sterilisasi. Saat ini hampir 50 persen warga Bong Suwung sudah sepakat dengan rencana sterilisasi tersebut dan sebagian sudah menerima uang tanda sepakat untuk pembongkaran," tambahnya.
Kawasan Bong Suwung terletak di area emplasemen Stasiun Yogyakarta. Dengan dilakukannya sterilisasi, diharapkan akan mengembalikan fungsi area tersebut untuk kegiatan operasional kereta api.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang