Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunungkidul Pasang "Barcode" Lapor Pungli

Kompas.com, 20 September 2024, 16:56 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) akan memasang kode batang atau barcode e-lapor di fasilitas-fasilitas umum yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Harapannya bisa menghapus pungli dan gratifikasi.

"E Lapor pungli akan dipasang di beberapa titik sehingga masyarakat bisa melaporkan pungli, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan pungli terkait layanan," kata Ketua Satgas Saber Pungli Gunungkidul, Saptoyo, di halaman Pemkab Gunungkidul, Jumat (20/9/2024).

Saptoyo yang juga Kepala Inspektorat Daerah Gunungkidul mengatakan, ada 180 petugas saber pungli yang terdiri dari unsur Kodim, Polres, Kejaksaan, dan unsur Pemda.

Baca juga: 55.437 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Kekeringan, Musim Kemarau sampai Kapan?

"Berbagai kegiatan sudah dilakukan untuk pencegahan pungli," kata dia.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, barcode batang atau barcode e-lapor di fasilitas umum yang menjadi tempat keramaian, dengan pusat pelaporan pungutan liar ada di Inspektorat Daerah.

Upaya pencegahan dari tindakan paling kecil seperti pungli perlu diproses.

"Apabila masyarakat mengetahui ada pungli atau indikasi ya lapor. Tim nanti akan memasang barcode e-lapor juga di fasilitas umum," kata Sunaryanta.

Kasus pungutan liar yang sering dikeluhkan masyarakat, dengan adanya Saber Pungli dapat mencegah tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Mekanisme penindakan yah dari tim yang kami bentuk ini, pengawasan akan dilakukan ke semua sektor, jika masyarakat menemukan silahkan lapor," ucap dia.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, selain upaya pemberantasan, Saber Pungli juga difokus upaya pencegahan.

"Kami melibatkan 70 orang dari jajaran polsek, satuan intel, dan bhabinkamtibmas," ujar Ary Murtini.

Baca juga: Saat Sleman dan Bantul Diisi Pjs, Sementara Gunungkidul dengan Pelaksana Harian...

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan, pihaknya memiliki peran dalam menuntaskan kasus pungli setelah diproses kepolisian.

Menurut dia, pungli dapat terjadi di berbagai sektor seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertanahan, Bagian Perizinan, hingga Kejaksaan.

"Bisa juga orang mau membesuk (tahanan), terus dimintai sesuatu," kata dia.

Pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor dan akan langsung menindaklanjuti.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau