YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) akan memasang kode batang atau barcode e-lapor di fasilitas-fasilitas umum yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Harapannya bisa menghapus pungli dan gratifikasi.
"E Lapor pungli akan dipasang di beberapa titik sehingga masyarakat bisa melaporkan pungli, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan pungli terkait layanan," kata Ketua Satgas Saber Pungli Gunungkidul, Saptoyo, di halaman Pemkab Gunungkidul, Jumat (20/9/2024).
Saptoyo yang juga Kepala Inspektorat Daerah Gunungkidul mengatakan, ada 180 petugas saber pungli yang terdiri dari unsur Kodim, Polres, Kejaksaan, dan unsur Pemda.
Baca juga: 55.437 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Kekeringan, Musim Kemarau sampai Kapan?
"Berbagai kegiatan sudah dilakukan untuk pencegahan pungli," kata dia.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, barcode batang atau barcode e-lapor di fasilitas umum yang menjadi tempat keramaian, dengan pusat pelaporan pungutan liar ada di Inspektorat Daerah.
Upaya pencegahan dari tindakan paling kecil seperti pungli perlu diproses.
"Apabila masyarakat mengetahui ada pungli atau indikasi ya lapor. Tim nanti akan memasang barcode e-lapor juga di fasilitas umum," kata Sunaryanta.
Kasus pungutan liar yang sering dikeluhkan masyarakat, dengan adanya Saber Pungli dapat mencegah tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Mekanisme penindakan yah dari tim yang kami bentuk ini, pengawasan akan dilakukan ke semua sektor, jika masyarakat menemukan silahkan lapor," ucap dia.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, selain upaya pemberantasan, Saber Pungli juga difokus upaya pencegahan.
"Kami melibatkan 70 orang dari jajaran polsek, satuan intel, dan bhabinkamtibmas," ujar Ary Murtini.
Baca juga: Saat Sleman dan Bantul Diisi Pjs, Sementara Gunungkidul dengan Pelaksana Harian...
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan, pihaknya memiliki peran dalam menuntaskan kasus pungli setelah diproses kepolisian.
Menurut dia, pungli dapat terjadi di berbagai sektor seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertanahan, Bagian Perizinan, hingga Kejaksaan.
"Bisa juga orang mau membesuk (tahanan), terus dimintai sesuatu," kata dia.
Pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor dan akan langsung menindaklanjuti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang