YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pengolahan sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, ditolak warga.
Pemerintah Kota Yogyakarta masih akan berdiskusi terkait masalah ini.
Baca juga: Atasi Tumpukan Sampah di Jalan, Pemerintah DIY Terpaksa Buka TPA Piyungan
Sosialisasi warga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dilakukan di Kantor Kalurahan Jagalan, Kamis (6/6/2024). Warga menolak dengan membantangkan spanduk bertuliskan "Tetap Menolak TPS3R. JAGALAN MELAWAN".
Warga juga berteriak meminta segera menutup kawasan itu.
"Jangankan menolak, kami melawan pun siap dari warga Jagalan," kata Perwakilan warga Jagalan usia pertemuan Andri Triyanto kepada wartawan Kamis.
Dikatakannya, warga menyayangkan karena selama ini tidak ada sosialiasasi terkait pembangunan TPS3R, dan baru pertama kali bertemu dengan perwakilan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, sudah ada uji coba selama sepekan terakhir.
Saat pondasi dibangun, warga mengklaim tidak mengetahui bahwa akan dibangun TPS3R. Warga menyayangkan karena lokasinya dekat dengan pemukiman.
"Saat ini yang paling berdampak bau, polusi dari alat itu sendiri. Mesin ada asap dan sebagainya. Jangka panjang pasti berdampak ke kesehatan," kata dia.
Andri mengakui dari pertemuan tadi tidak ada kesimpulan yang berarti, dan belum ada solusi apakah mau ditutut atau tidak.
"Nggak ada realisasi nanti ditutup dan sebagainya," kata dia.
Amri warga lainnya mengakui tidak ada sosialisasi terhadap warga, dan sudah ada pembangunan. Pihaknya khawatir ada sampah yang tidak bisa diolah sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Nggak ada realisasi nanti ditutup dan sebagainya," kata dia.
Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa mengatakan, pihaknya memediasi warga dengan DLH Kota Yogyakarta. Harapannya warga didengarkan aspirasinya.
"Mendengar langsung aspirasi masyarakat, yang selama ini memang belum pernah ketemu, belum pernah ada sosialisasi," kata Gunarsa.
Dijelaskannya, status tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta, namun lokasinya berada di wilayah Jagalan, Banguntapan. Pihaknya tidak mengetahui sejarah tanah tersebut.
"Sudah lama banget itu. Ke depan kita telusuri lagi," kata dia.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Jalan Protokol Yogyakarta, Pj Wali Kota: Ada Beberapa yang Tak Mudah
Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto, tidak berbicara banyak ketika ditanya soal penolakan ini.
"Besok saja. Kita masih diskusi, berproses," ucap Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.