Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Pria di Gunungkidul Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 20/06/2024, 14:52 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sakit hati dituduh mencuri ayam, seorang pria berinisial S (59) tega membunuh nenek berusia 80 tahun.

Korban Rajinah (80) merupakan tetangganya sendiri di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Kejadian ini sempat menggegerkan warga karena korban ditemukan dengan kondisi luka di wajah.

Kapolres Gunungkdul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pelaku berhasil ditingkap pada Mei 2024 setelah serangkaian penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Motif pelaku

Baca juga: Tabrak Tugu di Gunungkidul, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dalam gelar perkara, S mengakui perbuatannya, dengan alasan sakit hati difitnah mencuri ayam milik korban.

Hingga akhirnya pelaku membunuh Rajinah dengan kayu saat korban tidur pukul 2.00 WIB.

"Sakit hati karena difitnah mencuri ayam. Pengakuan pelaku dirinya memendam amarah dan sehari sebelum kejadian terlibat cekcok dengan korban," ucap Kapolres.

"Korban dalam keadaan tidur, dipukul berkali-kali menggunakan kayu kemudian ditutup menggunakan bantal dan kain," kata dia.

Curi perhiasan korban

Saat mengambil bantal untuk menutup wajah korban, S menemukan dua buah cincin di bawah bantal tersebut. Cincin itu pun dicurinya.

Usai membunuh korban, S pergi ke pasar Paliyan. Kemudian S naik ojek ke Wonosari untuk menjual 2 cincin curian.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Gunungkidul Ditangkap, Motif Sakit Hati Difitnah

Dia mendapat Rp 5.125.000 dari hasil penjualan cincin itu yang digunakan untuk membeli keperluan seperti sandal, kain, dan sebagainya.

Pelaku kemudian pergi ke rumah saudaranya di Kulon Progo. Dari tangan pelaku, polisi menyita tas, kain jarik, dan sandal dari hasil penjualan cincin.

Selain itu polisi mengamankan senter dan sandal jepit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Edy mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Nanti akan dilihat lagi apakah bisa dijerat dengan pasal yang lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Kecelakaan di Bantul, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Kecelakaan di Bantul, Polisi Periksa 7 Saksi

Yogyakarta
Jalur Motor Trail di Kaliadem Ditutup. Pemerintah DIY: Untuk Melindungi Tanah Desa

Jalur Motor Trail di Kaliadem Ditutup. Pemerintah DIY: Untuk Melindungi Tanah Desa

Yogyakarta
MI Negeri di Sleman 'Curi Start' PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

MI Negeri di Sleman "Curi Start" PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

Yogyakarta
Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Yogyakarta
Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Yogyakarta
4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

Yogyakarta
Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Yogyakarta
923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

Yogyakarta
Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Yogyakarta
Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Yogyakarta
Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Yogyakarta
Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Yogyakarta
Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com