KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menangkap komplotan pencuri yang menyasar lanjut usia sendirian sebagai korban di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku merupakan pasangan suami istri asal Pacitan, Jawa Timur.
Mereka telah menyantroni beberapa lokasi di Kulon Progo, seperti Girimulyo dan Kokap, dan beberapa kota lain. Polisi menangkap pelaku di rumah mereka.
“Sasarannya orang yang sudah lanjut usia, Girimulyo itu lansia dan Kokap juga lansia,” kata Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo
Pasutri itu BG (28) dan FK (22). Mereka beraksi dengan cara mengaku sebagai pegawai pemerintah.
Salah satu mendekati korban untuk mengalihkan perhatian dengan cara memberi imbauan agar selalu hati-hati di rumah dan waspada pada orang asing.
Sementara, yang lain mencuri selagi korban tidak waspada.
Salah satu korbannya adalah lansia berinisial IR di Kalurahan Giripurwo. Ia mengaku telah kehilangan HP dan cincin usai dikunjungi pasangan itu pada 4 Mei 2024, pagi.
Kepada polisi, IR menceritakan dirinya tengah menyapu halaman ketika BG dan FK datang dengan motor.
FK mengenalkan diri sebagai pegawai pemerintah pada IR, memberi wejangan, lalu mengajak IR foto bersama.
Tapi, FK menyarankan agar korban melepas cincin emas. Lagi-lagi sambil memberi wejangan untuk tidak pakai perhiasan berlebihan.
IR menurut saja. Ia melepaskan cincin dan meletakkan di meja dalam rumah. Ketika itulah BG mengambil perhiasan dan HP lalu keduanya pergi.
IR menyadari kehilangan barang lalu melapor ke Polsek Girimulyo yang berada di sebelah rumah.
Polisi segera memeriksa rekaman CCTV di polsek. Dari sana, polisi langsung mengetahui ciri pelaku dan nomor polisi kendaraan yang dipakai.
Baca juga: 264 Orang Dilantik Jadi PPS Pilkada Kulon Progo, Ada Mantan Bawaslu dan Lurah
“Berbekal rekaman CCTV itu anggota kami melakukan penyelidikan. Ternyata kendaraan itu sewaan. Akhirnya kita temukan pelaku di rumah,” kata Suparna.
BG mengaku mengambil jalan pintas mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk FK yang sedang hamil. Ia menjual cincin Rp 900.000.
"Uangnya untuk kebutuhan istri sedang hamil dan bayar utang," kata BG.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.