YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Hewan kurban yang berasal dari Gunungkidul harus menyertakan hasil laboratorium negatif antraks jika ingin masuk Kota Yogyakarta. Hal ini merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, aturan tersebut diberlakukan karena wilayah Gunungkidul masih terdapat zona merah antraks.
Baca juga: Penampilan SPG Hewan Kurban di Bantul Berubah, Lebih Tertutup dan Pakai Kerudung
“Ada beberapa daerah yang beberapa waktu lalu ada positif antraks. Kemudian sudah disepakati bersama. Jadi kalau Gunungkidul mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) pasti dilampiri hasil uji lab,” kata dia saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Dia mengatakan hal tersebut juga sudah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Kita sudah sepakat dengan Gunungkidul setiap SKKH pasti dilampiri uji lab negatif antraks,” kata dia.
Pengawasan hewan ternak, lanjut dia, sudah dilakukan sejak pada tanggal 28 Mei lalu. Bahkan pada minggu ke dua Mei, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sudah mendatangi peternak untuk memberikan suntikan vitamin kepada hewan ternak.
“Periksa kesehatan pemberian obat cacing dan pemberian vitamin, pelayanan terpadu kesehatan hewan,” beber dia.
Terkait dengan pengawasan lalu lintas ternak, nantinya akan dilakukan di pasar-pasar tiban atau pasar dadakan yang sering muncul di Kota Yogyakarta saat menjelang Idul Adha.
“Kemarin sudah ada yang mengajukan izin pemasukan dari pelaku usaha dari Gunungkidul. Jadi kita ada aplikasi dimana pengusaha dapat mengajukan hewan ternak masuk,” ujarnya.
Disinggung soal aturan penjualan hewan ternak di Kota Yogyakarta, Sri mengatakan masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru. Namun, mengacu pada SE tahun lalu, penjualan hewan ternak di jalanan harus memiliki izin dari kemantren setempat.
“Terkait dengan perizinan tahun lalu, semua harus izin ke kemantren untuk izin tempat penjualan, tetapi rekomendasi dari Kelurahan. SE 2024 masih dalam proses,” beber Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.