YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo angkat bicara terkait pembuangan sampah dari Sleman ke lahan bekas tambang di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kustini pun telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan penelusuran.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta maaf atas kejadian pembuangan sampah di lahan bekas tambang di Gunungkidul.
Baca juga: Kendaraan Sampah yang Masuk Gunungkidul dari Luar Daerah Harus Putar Balik
Namun demikian, Kustini menegaskan tindakan pembuangan sampah tersebut bukan berasal dari jasa pengangkut sampah pemerintah.
"Tentunya kami meminta maaf atas kejadian ini, tapi kita pastikan (pelaku pembuangan) itu bukan dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Sleman yang melayani jasa angkut sampah. Berarti dugaan kami itu dilakukan oleh pihak (jasa angkut) lain," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/05/2024).
Kustini menyampaikan, dirinya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman untuk melakukan investigasi terkait persoalan tersebut. Jika nantinya terbukti, maka akan diberikan sanksi kepada jasa pengangkutan sampah tersebut.
"Saya sudah minta bu Kadis LH (kepala dinas) untuk mengusut hal ini. Jika nantinya ada yang terbukti, tentu akan diikuti sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memastikan, pemerintah akan melakukan pembinaan kembali kepada seluruh jasa angkut sampah yang berada di wilayah Sleman. Pembinaan ini agar seluruh jasa angkut sampah beraktivitas sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristiyani menyampaikan di Sleman tidak hanya dari UPTD Pelayanan Persampahan yang melayani jasa angkut sampah.
Epiphana juga memastikan pembuangan sampah di lahan bekas tambang di wilayah Kabupaten Gunungkidul bukan dari UPTD Pelayanan Persampahan Pemkab Sleman.
“Dalam kasus ini sudah kita pastikan bukan dari UPTD Pelayanan Persampahan Pemkab Sleman. Maka kita akan klarifikasi ke DLH Gunungkidul siapa yang membuang sampah ke Gunungkidul. Untuk selanjutnya kita panggil, dibina dan diberi peringatan," ucapnya.
Ephi menambahkan bahwa pemerintah Sleman terus berupaya mandiri mengelola sampah termasuk menggerakkan masyarakat lewat gerakan pilah sampah.
Dari sisi fasilitas sudah ada dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Tamanmartani dan Sendangsari, puluhan TPS 3R dan beberapa depo sampah di beberapa wilayah.
"Ke depan kita akan menambah lagi dua TPST di wilayah tengah serta beberapa TPS3R agar pengolahan sampah di Sleman lebih optimal lagi," urainya.
Baca juga: Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal di bekas tambang kapur.
Sampah yang dibuang di bekas lahan tambang itu berasal dari Sleman. Pihak DLH Gunungkidul pun telah menghentikan pengoperasian tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
"Sudah dihentikan kemarin, saya ngobrol dengan pemilik lahan melalui video call, saya suruh hentikan," kata Kepala DHL Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono saat dihubungi melalui telepon Senin (6/05/2024).
Dikatakanya, informasi awal diketahui sampah berasal dari Kabupaten Sleman. Sampah diangkut menggunakan truk besar dan kecil.
Dalam Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, disebutkan bahwa sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Gunungkidul.
"Informasi dari sekitar Sleman, informasinya sejak pasca lebaran sejak 2-3 mingguan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.