"Mestinya gak boleh," katanya saat ditemui usai syawalan di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Dikatakannya, pengolahan sampah menurut undang-undang dikelola masing-masing Kabupaten/Kota di DIY. Selama ini provinsi hanya membantu penanganan sampah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Menurutnya, jika kesulitan mengelola sampah bisa meminta bantuan ke provinsi.Namun hingg kini belum ada permintaan bantuan.
"Hakekatnya bunyi undang-undang, sampah itu wewenang Kabupaten, kalau dari dulu kan mandiri," kata Sultan.
Pengolahan sampah bisa dilakukan dengan membuat biomasa, dan dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Apalagi harga pertonnya mirip dengan Batu bara.
"Sampah sekarang itu ndak ada masalah," ucap Ngarso Dalem.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pengolahan sampah seharusnya dikelola masing-masing wilayah. Jangan sampai terjadi pembuangan sampah terjadi lagi.
Disinggung mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Sunaryanta belum memikirkan. Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah aktivitas sudah dihentikan.
"Yang penting sudah dihentikan," ucap dia.
Sebelumnya, DLH Gunungkidul menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal dari Sleman. Sampah tersebut dibuang di bekas tambang kapur di Gunungkidul.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/05/06/144700278/sampah-dari-sleman-dibuang-ke-lahan-bekas-tambang-di-gunungkidul-begini