Salin Artikel

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

"Pak Heroe, Afnan, Ariyanto, internal saya sendiri sejak kemarin, dan Singgih, sudah lima," ujar Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Agus, untuk pendaftaran Singgih Raharjo yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta tidak ada masalah. Pasalnya, proses penjaringan masih panjang.

"Untuk Pak Singgih itu kan ini masih bakal calon, baru penjaringan kan, sudah kita cermati aturannya bahwa mundur itu kalau sudah nanti calon," ujar dia.

"Ini masih bacalon dan beliau bulan depan itu sudah bukan Pj. Tanggal 22," imbuh Agus.

Menurut dia ikut sertanya Singgih Raharjo tidak menjadi masalah dan tidak menjadi hal yang krusial pada penjaringan kali ini.

"Jadi sebenarnya itu nggak ada yang krusial. Tapi kalau ada hal-hal ini aku baca oh ini kleru persepsi. Wong ini masih dirapatkan, masih baru mau survei," ata dia.

Agus mengungkapkan dirinya akan kembali berkomunikasi dengan DPD Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan diterimanya berkas Singgih Raharjo.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) John S Keban menyebut Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo terancam gagal mengikuti penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta dari Partai Golkar.

Keban membenarkan bahwa Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengambil formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta.

Namun, sambung dia dalam petunjuk pelaksana partai Golkar nomor 3 disebutkan bahwa pejabat sementara atau plt tidak bisa mengikuti penjaringan bakal calon wali kota.

"Dalam juklak nomor 3 itu plt tidak bisa dalam pola rekrutmen Golkar. Tidak bisa dijaring dalam mekanisme Golkar, kalau partai lain mungkin bisa ya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/24/224144978/5-nama-kembalikan-berkas-penjaringan-bakal-cawalkot-yogyakarta-ke-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke