YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dalam kasus pengelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 miliar.
Saat ini, Yudi Utomo yang merupakan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi membenarkan Yudi Utomo Imarjoko merupakan dosen UGM.
Meski dosen UGM, Andi Sandi menegaskan kasus tersebut personal dan tidak ada kaitannya dengan kampus.
Baca juga: Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M
"Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal," ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi, Kamis (18/04/2024).
Andi Sandi menyampaikan sampai dengan saat ini Yudi Utomo Imarjoko statusnya masih tercatat sebagai dosen di UGM. Namun aktivitasnya sekarang di kampus UGM tidak banyak.
"Yang bersangkutan memang masih dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Fisika. Tapi kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM atau atas seizin UGM," ungkapnya.
Diungkapkan Andi Sandi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga bersedia jika nantinya dibutuhkan keterangan terkait Yudi Utomo Imarjoko.
"Apabila pihak aparat penegak hukum itu ingin bertanya ke UGM, UGM akan membantu terkait dengan data yang bersangkutan. Tetapi karena kegiatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan UGM, jadi kita tidak akan masuk terlalu dalam karena ini kegiatan personal bukan kegiatan dalam lingkup perguruan tinggi," tandasnya.
Andi Sandi menegaskan terkait dengan sanksi, pihaknya masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya tidak boleh melakukan tindak pidana, kalau melakukan ya ada sanksi akademik bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian," tandasnya.
Di sisi lain, meskipun kegiatan personal Andi Sandi menyayangkan kasus yang menjerat Yudi Utomo Imarjoko. Sebab dengan statusnya sebagai dosen UGM, berdampak pada institusi tempatnya mengajar.
"Kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi," tegasnya.
Andi Sandi berpesan kepada seluruh sivitas akademika UGM agar berhati-hati dalam bertindak maupun mengikuti suatu program. Sehingga jangan sampai melanggar hukum dan akhirnya berdampak pada institusi.
"Pesan kami ke depan kepada seluruh sivitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan atau pun perbuatan atau pun program. Selalu mengingat bahwa yang bersangkutan masih bagian dari UGM. UGM nggak ngerti apa-apa, terus tiba-tiba namanya terimbas dengan case personal ini," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun