Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Kompas.com - 18/04/2024, 21:59 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dalam kasus pengelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 miliar.

Saat ini, Yudi Utomo yang merupakan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi membenarkan Yudi Utomo Imarjoko merupakan dosen UGM.

Meski dosen UGM, Andi Sandi menegaskan kasus tersebut personal dan tidak ada kaitannya dengan kampus.

Baca juga: Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

"Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal," ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi, Kamis (18/04/2024).

Andi Sandi menyampaikan sampai dengan saat ini Yudi Utomo Imarjoko statusnya masih tercatat sebagai dosen di UGM. Namun aktivitasnya sekarang di kampus UGM tidak banyak.

"Yang bersangkutan memang masih dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Fisika. Tapi kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM atau atas seizin UGM," ungkapnya.

Diungkapkan Andi Sandi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga bersedia jika nantinya dibutuhkan keterangan terkait Yudi Utomo Imarjoko.

"Apabila pihak aparat penegak hukum itu ingin bertanya ke UGM, UGM akan membantu terkait dengan data yang bersangkutan. Tetapi karena kegiatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan UGM, jadi kita tidak akan masuk terlalu dalam karena ini kegiatan personal bukan kegiatan dalam lingkup perguruan tinggi," tandasnya.

Andi Sandi menegaskan terkait dengan sanksi, pihaknya masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya tidak boleh melakukan tindak pidana, kalau melakukan ya ada sanksi akademik bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian," tandasnya.

Di sisi lain, meskipun kegiatan personal Andi Sandi menyayangkan kasus yang menjerat Yudi Utomo Imarjoko. Sebab dengan statusnya sebagai dosen UGM, berdampak pada institusi tempatnya mengajar.

"Kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi," tegasnya.

Andi Sandi berpesan kepada seluruh sivitas akademika UGM agar berhati-hati dalam bertindak maupun mengikuti suatu program. Sehingga jangan sampai melanggar hukum dan akhirnya berdampak pada institusi.

"Pesan kami ke depan kepada seluruh sivitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan atau pun perbuatan atau pun program. Selalu mengingat bahwa yang bersangkutan masih bagian dari UGM. UGM nggak ngerti apa-apa, terus tiba-tiba namanya terimbas dengan case personal ini," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com