YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono, meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik parkir nutuk atau parkir dengan harga tak wajar selama libur Lebaran 2024.
Beny mengatakan, tak hanya tukang parkir nutuk yang dilaporkan tetapi masyarakat juga dapat melaporkan pedagang-pedagang yang memasang tarif tak wajar ke media sosial Pemerintah DIY.
Salah satunya bisa melalui akun resmi instagram @humasjogja.
"Instagram Pemda DIY bisa, Instagram Penkot Yogya juga bisa kan lebih cepat," kata Beny, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Mulai Tahun Ini, Terminal Giwangan Yogyakarta Bakal Direvitalisasi
Dari lapiran masyarakat ini, lanjut Beny, akan dilanjutkan ke dinas-dinas yang berwenang misalnya soal tarif parkir maka akan diteruskan ke Dishub.
"Nanti (soal punglinya) di tim siber pungli," imbuh dia.
Beny mengakui, fenomena parkir nutuk, maupun pedagang nutuk, hingga pungli dengan harga tak wajar sering ditemui saat momen-momen libur panjang di mana wisatawan banyak menyebut Yogyakarta.
Pemerintah DIY selama ini juga sudah melakukan pengawasan. Dia menegaskan siapapun yang melakukan pungli dapar diproses secara pidana.
"Iya itu pungutan liar (bisa pidana)," kata dia.
Sebelumnya, viral di media sosial X yang menunjukkan foto karcis parkir dengan logo Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tarif Rp 2.000.