Namun, pada karcis tersebut ditempel kertas dengan tulisan penambahan tarif parkir untuk penitipan helm seharga Rp 1.000.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh juru parkir adalah hal yang menyalahi aturan.
"Saya ketawa melihat info itu, kemarin dapat info itu dari medsos. Kalau kita lihat karcis resmi, tarif kan dua ribu dia tambahi tempelan biaya penitipan helm seribu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: H-7 Lebaran, 14.000 Penumpang Kereta Turun di Daop 6, Stasiun Yogyakarta Tujuan Terbanyak
Yulianto mengatakan, dalam regulasi Pemkot Yogyakarta terkait dengan parkir, tarif resmi parkir untuk motor adalah Rp 2.000 yang di dalamnya sudah termasuk penitipan alat kelengkapan berkendara seperti helm.
"Biasanya kan orang jarang yang nenteng-nenteng helm, kecuali yang benar-benar mahal. Kalau helm biasa ya ditinggal di motor, mestinya itu sudah include walaupun tidak secara tertulis," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.