Salin Artikel

Pemudik atau Wisatawan Temui Parkir Nutuk di Yogyakarta, Sekda: Laporkan ke Medsos Pemda DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono, meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik parkir nutuk atau parkir dengan harga tak wajar selama libur Lebaran 2024.

Beny mengatakan, tak hanya tukang parkir nutuk yang dilaporkan tetapi masyarakat juga dapat melaporkan pedagang-pedagang yang memasang tarif tak wajar ke media sosial Pemerintah DIY.

Salah satunya bisa melalui akun resmi instagram @humasjogja.

"Instagram Pemda DIY bisa, Instagram Penkot Yogya juga bisa kan lebih cepat," kata Beny, Kamis (4/4/2024).

Dari lapiran masyarakat ini, lanjut Beny, akan dilanjutkan ke dinas-dinas yang berwenang misalnya soal tarif parkir maka akan diteruskan ke Dishub.

"Nanti (soal punglinya) di tim siber pungli," imbuh dia.

Beny mengakui, fenomena parkir nutuk, maupun pedagang nutuk, hingga pungli dengan harga tak wajar sering ditemui saat momen-momen libur panjang di mana wisatawan banyak menyebut Yogyakarta.

Pemerintah DIY selama ini juga sudah melakukan pengawasan. Dia menegaskan siapapun yang melakukan pungli dapar diproses secara pidana.

"Iya itu pungutan liar (bisa pidana)," kata dia.

Sebelumnya, viral di media sosial X yang menunjukkan foto karcis parkir dengan logo Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tarif Rp 2.000.


Namun, pada karcis tersebut ditempel kertas dengan tulisan penambahan tarif parkir untuk penitipan helm seharga Rp 1.000.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh juru parkir adalah hal yang menyalahi aturan.

"Saya ketawa melihat info itu, kemarin dapat info itu dari medsos. Kalau kita lihat karcis resmi, tarif kan dua ribu dia tambahi tempelan biaya penitipan helm seribu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Yulianto mengatakan, dalam regulasi Pemkot Yogyakarta terkait dengan parkir, tarif resmi parkir untuk motor adalah Rp 2.000 yang di dalamnya sudah termasuk penitipan alat kelengkapan berkendara seperti helm.

"Biasanya kan orang jarang yang nenteng-nenteng helm, kecuali yang benar-benar mahal. Kalau helm biasa ya ditinggal di motor, mestinya itu sudah include walaupun tidak secara tertulis," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/04/185039078/pemudik-atau-wisatawan-temui-parkir-nutuk-di-yogyakarta-sekda-laporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke