YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para kepala daerah atau gubernur di Indonesia.
Tindak lanjut dari penerbitan SE ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku telah melakukan sejumlah langkah.
Baca juga: BI Tegal Siapkan Rp 4,6 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran, 74 Titik Penukaran Disiapkan
Pertama kali yakni melakukan deteksi dini pada perusahaan yang berpotensi bermasalah.
"Pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucap Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, pihaknya juga bakal membuka posko aduan atau konsultasi THR. Untuk posko aduan dibuka dengan beberapa kanal salah satunya melalui daring.
"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id," katanya.
"Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh," pungkasnya.
Baca juga: BI Purwokerto Siapkan Rp 3,5 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Ini Cara Mendapatkannya
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujarnya dalam Konferensi Pers Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.