Salin Artikel

Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Online 2024, Ini Perinciannya...

SE tersebut ditujukan kepada para kepala daerah atau gubernur di Indonesia.

Tindak lanjut dari penerbitan SE ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku telah melakukan sejumlah langkah.

Pertama kali yakni melakukan deteksi dini pada perusahaan yang berpotensi bermasalah.

"Pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucap Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, pihaknya juga bakal membuka posko aduan atau konsultasi THR. Untuk posko aduan dibuka dengan beberapa kanal salah satunya melalui daring.

"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id," katanya. 

"Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh," pungkasnya.

Denda pemberitan THR

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujarnya dalam Konferensi Pers Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/20/165104378/disnakertrans-diy-buka-posko-aduan-thr-online-2024-ini-perinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke