YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pembajun Setyaningastutie menegaskan, kejadian luar biasa (KLB) antraks bisa diterapkan jika mencukupi dua syarat.
Pertama, apabila pada tahun sebelumnya tidak terdapat kasus antraks dan pada tahun ini ditemukan kasus antraks.
"(Kedua) mana kala kasusnya lebih banyak dibanding tahun sebelumnya," ujar Pembajun saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Muncul Lagi di Gunungkidul, Apa Itu Antraks?
Kendati demikian, menurutnya penentuan KLB menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota, setelah itu pemerintah provinsi baru menindaklanjutinya.
"Tapi, sekali lagi bahwa KLB ini kan kewenangannya dari daerah setempat baru provinisi," kata dia.
Pembajun memastikan bahwa informasi terkait antraks ini sudah sampai ke pemerintah pusat.
"Maka kami juga tidak bisa mengabaikan koordinasi antara provinsi dan kabupaten kota," kata dia.
Baca juga: Kronologi Puluhan Warga di Gunungkidul Terkena Antraks
Baca juga: Ini Bahaya Daging Sapi yang Terkena Antraks, Jangan Dimakan meski Dimasak Matang
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan adanya 53 suspek antraks di Kalinongko Kidul, Gayamharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY dan Kayoman, Serut, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Serta satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Pembajun menjelaskan, jumlah 53 suspek antraks tersebut didapat dari pemeriksaan epidemiologi yakni 23 suspek dengan 16 orang tidak bergejalan dan 7 orang bergejala pada 2 Maret 2024.
"Sabtu 9 Maret Puskesmas Gedangsari II laporkan 30 orang warga Kayoman dilakukan pemeriksaan. 20 orang tidak bergejala dan 10 orang bergejala," kata dia.
Pembajun menjelaskan, untuk satu orang yang dilaporkan meninggal dunia belum bisa dipastikan apakah terpapar antraks atau tidak, lantaran belum dilakukan pengujian terhadap sampel darah atau sampal usap kulit.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Antraks di Gunungkidul: Warga Konsumsi Sapi yang Sudah Dikubur, 87 Orang Positif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.