Salin Artikel

Dua Syarat Antraks di Yogyakarta Jadi KLB, Apa Saja?

Pertama, apabila pada tahun sebelumnya tidak terdapat kasus antraks dan pada tahun ini ditemukan kasus antraks.

"(Kedua) mana kala kasusnya lebih banyak dibanding tahun sebelumnya," ujar Pembajun saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (13/3/2024).

Kendati demikian, menurutnya penentuan KLB menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota, setelah itu pemerintah provinsi baru menindaklanjutinya.

"Tapi, sekali lagi bahwa KLB ini kan kewenangannya dari daerah setempat baru provinisi," kata dia.

Pembajun memastikan bahwa informasi terkait antraks ini sudah sampai ke pemerintah pusat.

"Maka kami juga tidak bisa mengabaikan koordinasi antara provinsi dan kabupaten kota," kata dia.

Puluhan kasus suspek antraks

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan adanya 53 suspek antraks di Kalinongko Kidul, Gayamharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY dan Kayoman, Serut, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Serta satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Pembajun menjelaskan, jumlah 53 suspek antraks tersebut didapat dari pemeriksaan epidemiologi yakni 23 suspek dengan 16 orang tidak bergejalan dan 7 orang bergejala pada 2 Maret 2024.

"Sabtu 9 Maret Puskesmas Gedangsari II laporkan 30 orang warga Kayoman dilakukan pemeriksaan. 20 orang tidak bergejala dan 10 orang bergejala," kata dia.

Pembajun menjelaskan, untuk satu orang yang dilaporkan meninggal dunia belum bisa dipastikan apakah terpapar antraks atau tidak, lantaran belum dilakukan pengujian terhadap sampel darah atau sampal usap kulit.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/13/141827178/dua-syarat-antraks-di-yogyakarta-jadi-klb-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke