KOMPAS.com - Polisi akan tindak tegas warga yang menyalakan dan mengedarkan petasan saat Ramadhan 2024.
Peringatan tersebut juga sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan karena penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama.
"Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa," kata Kabidhumas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu.
Baca juga: Tak Terima Rumahnya Dilempari Petasan, Anggota Geng Motor di Banyumas Serang Sekelompok Pemuda
Satake juga mengimbau warga untuk tak segan melapor ke polisi apabila melihat penjual dan warga yang menyalakan petasan.
Baca juga: Menyalakan Petasan Saat Ramadhan Bisa Dihukum Seumur Hidup, Polda Jateng Ingatkan Warga
Dirinya juga menjelaskan, menyalakan petasan juga melanggar undang-undang Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua," imbuhnya.
Sebagai informasi dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.