YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati, Kamis (29/2/2024).
Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang bisa meringankan hukuman terdakwa Waliyin dan Ridduan.
"Untuk keadaaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/02/2024).
Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati
Sementara itu ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa. Di antaranya perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Dan para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan.
Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf sekaligus sebagai saksi. Namun, dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkannya dan menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman berat.
Majelis hakim dalam putusanya menyatakan Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono.
Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan dihadirkan secara langsung di sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Waliyin dan Ridduan tampak mengenakan celana panjang hitam dan baju lengan panjang berwarna putih. Keduanya pun terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Sleman berwarna orange.
Terdakwa Waliyin mengenakan rompi tahanan orange dengan nomor 01. Sedangkan Ridduan mengenakan rompi orange bernomor 35.
Saat mendengar putusan dari majelis hakim wajah kedua terdakwa tampak datar. Kepala kedua terdakwa juga tidak tampak tertunduk.
Usai mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan berdiskusi dengan penasehat hukum.
Usai berdiskusi dengan kedua terdakwa, di persidangan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Setelah kami berkoordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir," ucap penasehat hukum terdakwa Sri Karyani di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.