Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Kompas.com - 29/02/2024, 17:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), yakni Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati, Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang bisa meringankan hukuman terdakwa Waliyin dan Ridduan.

"Untuk keadaaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/02/2024).

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dihukum Mati

Sementara itu ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa. Di antaranya perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Dan para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," kata Hakim ketua Cahyono saat pembacaan putusan.

Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf sekaligus sebagai saksi. Namun, dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkannya dan menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman berat.

 

Majelis hakim dalam putusanya menyatakan Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim ketua Cahyono. 

Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan dihadirkan secara langsung di sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Waliyin dan Ridduan tampak mengenakan celana panjang hitam dan baju lengan panjang berwarna putih. Keduanya pun terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Sleman berwarna orange.

Terdakwa Waliyin mengenakan rompi tahanan orange dengan nomor 01. Sedangkan Ridduan mengenakan rompi orange bernomor 35.

 

Saat mendengar putusan dari majelis hakim wajah kedua terdakwa tampak datar. Kepala kedua terdakwa juga tidak tampak tertunduk.

Usai mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan berdiskusi dengan penasehat hukum.

Usai berdiskusi dengan kedua terdakwa, di persidangan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk banding. 

"Setelah kami berkoordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir," ucap penasehat hukum terdakwa Sri Karyani di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com