KOMPAS.com - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan samsat keliling.
Samsat keliling adalah layanan dengan sistem jemput bola untuk mengurus perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Pasar Legi Kotagede, Pasar Tradisional Tertua di Kota Yogyakarta
Layanan samsat keliling ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat Kota Yogyakarta dalam mengurus pajak kendaraan.
Bagi Kota Yogyakarta yang membutuhkan layanan samsat keliling, berikut jadwal, lokasi dan syarat yang perlu diperhatikan, seperti dikutip Kompas.com dari Instagram @samsatjogjakarta.
Baca juga: Cegah Parkir Nuthuk, Dishub Kota Yogyakarta Rancang Aplikasi Catat Waktu Parkir
Senin
Baca juga: Daftar Tarif Parkir Resmi di Sekitar Tempat Wisata di Kota Yogyakarta
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Berikut adalah syarat yang harus dibawa masyarakat Kota Yogyakarta dalam mengurus pajak kendaraan di layanan samsat keliling.
Persyaratan mengurus pajak tahunan kendaraan
Persyaratan mengurus pajak lima tahunan kendaraan
Sumber: Instagram @samsatjogjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.