KOMPAS.com - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan samsat keliling.
Samsat keliling adalah layanan dengan sistem jemput bola untuk mengurus perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Layanan samsat keliling ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat Kota Yogyakarta dalam mengurus pajak kendaraan.
Bagi Kota Yogyakarta yang membutuhkan layanan samsat keliling, berikut jadwal, lokasi dan syarat yang perlu diperhatikan, seperti dikutip Kompas.com dari Instagram @samsatjogjakarta.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Kota Yogyakarta
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Syarat Layanan Samsat Keliling Kota Yogyakarta
Berikut adalah syarat yang harus dibawa masyarakat Kota Yogyakarta dalam mengurus pajak kendaraan di layanan samsat keliling.
Persyaratan mengurus pajak tahunan kendaraan
Persyaratan mengurus pajak lima tahunan kendaraan
Sumber: Instagram @samsatjogjakarta
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/26/202041378/layanan-samsat-keliling-kota-yogyakarta-jadwal-lokasi-dan-syarat