KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jelaskan soal Surat Edaran (SE) bernomor: TN.38/ 597/2024 yang isinya tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan, surat itu sekedar imbauan dan harus diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Keluarkan SE Setop Konsumsi Daging Anjing, Gibran: Sebatas Surat Edaran
Hal itu harus melibatkan DPRD untuk mematangkan aturan itu.
"Arah ke sana. Tapi ini sebatas surat edaran. Akan lebih baik kalau diperkuat menjadi perda. Tapi nanti akan kami konsultasikan dulu dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas kami dari Pemkot sudah mengeluarkan surat edaran imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing," ungkap dia.
Baca juga: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 163 Kg Olahan Daging dari Timor Leste ke NTT
Dalam SE tersebut tertulis seperti berikut:
"Mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat yaitu produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan potong atau ternak yang sehat, tidak berpenyakit dan dipotong dengan memperhatikan kesejahteraan hewan,".
Selain mengeluarkan SE, Pemkot Solo juga akan melakukan pendampingan kepada para penjual daging anjing.
Salah satu langkahnya adalah memberikan pelatihan kepada pedagang daging anjing agar ke depannya menjadi UMKM yang tidak lagi berjualan daging anjing.
"Nanti treatment-nya untuk warung-warung berjualan daging anjing nanti akan kami berikan pelatihan untuk menjadi UMKM yang berjualan daging-daging ayam atau daging sapi," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.