YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) saat minggu tenang ini yang dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pencopotan APK seperti baliho dan bendera partai dimulai sejak pukul 00.01 WIB.
"Dimulai hari ini pukul 00.01 dan secara serentak di 14 Kemantren dimulai pukul 08.00 WIB. APK nya nggak dihitung lagi jumlahnya," ujar Octo saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Sampah APK di DIY Diperkirakan Capai 160 Ton
Dia mengatakan pembersihan APK di minggu tenang ini rencananya dilakukan selama tiga hari. Pembersihan dilakukan mulai dari kantor Satpol PP Yogyakarta hingga jalan protokol.
"Pagi ini kami dari Mako bergerak di jalan protokol Jogja Utara (Jalan Solo ke barat) dan Jogja Selatan (Jalan Kusumanegara ke barat)," katanya.
Octo menambahkan pihaknya telah meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk secara mandiri melakukan pembersihan apk dan bendera masing-masing.
Menurut Octo, selama membersihkan apk mulai pagi tadi sudah tiga truk dikerahkan
"Tiga truk sudah penuh, leres (betul) apk dan bendera," kata dia.
APK yang dibersihkan untuk sementara diletakkan di gudang Satpol PP Kota Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut potensi sampah APK mencapai 160 ton.
“Timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY diperkirakan kurang lebih sebesar 160 ton, yang berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY dan DPRD Kab/Kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang,” ungkap Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Dia mengatakan perlu dilakukan upaya penanganan agar sampah APK tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Baca juga: Sampah APK di DIY Diperkirakan Capai 160 Ton
"Terdapat kendala yang dihadapi yaitu pertama keterbatasan tempat penampungan sampah APK di Kab/Kota. Kedua belum adanya teknologi yang memadai untuk menangani permasalahan sampah," kata dia.
Dia menambahkan DLHK DIY telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu DIY dan Bawaslu kabupaten/kota. Dari rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa sampah APK akan dilakukan pemilahan.
"Dilakukan pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang seperti bambu, kayu, besi dan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.