YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan guru SD swasta di Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pihaknya menerima laporan dari SI (42), perempuan asal Sleman, pada 8 januari 2024.
SI melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta dengan korban sebanyak 15 orang.
Baca juga: Guru SD di Yogyakarta Diduga Lecehkan 15 Siswanya, Korban Juga Diajari Pesan Open BO
Dia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, hanya 5 korban yang memenuhi unsur untuk naik ke proses penyidikan. Kelima korban terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.
"Korban, yang memenuhi unsur ada 5, terdiri 4 laki-laki dan 1 perempuan usia 11 sampai 12 tahun," ujar Aditya, Senin (15/1/2024).
Aditya mengatakan pelaku berinisial JL (sebelumnya kuasa hukum korban menyebut inisial NB), melakukan tindak kekerasan seksual pada periode 1 Agustus sampai Oktober 2023.
"Selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyedikan, memeriksa 20 orang saksi. Hasilnya mendapati yang memenuhi unsur 5 orang anak jadi korban yang dilakukan (pencabulan) tersangka JL, salah satu guru di sekolah tersebut," kata dia.
"JL memegang bagian-bagian tubuh siswa," imbuh dia.
Lalu pada tanggal 13 Januari 2024, Polresta Yogyakarta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku JL. Kemudian dilakukan penangkapan di Sleman dan diamankan di rumah tahanan.
"Tersangka JL laki-laki usia 24 tahun pekerjaan guru alamat di Sleman Yogyakarta," kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Avat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 15 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kepala sekolah SD swasta di Yogyakarta melaporkan guru konten kreator karena diduga melakukan kekerasan seksual dan mengancam siswa dengan pisau.
Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi mengatakan kejadian bermula pada Agustus hingga Oktober 2023. Saat itu sejumlah siswa kelas 6 melaporkan tindakan oleh seorang guru.
Lalu para korban melaporkan hal tersebut ke guru lainnya.
Baca juga: Guru Kreator Konten Diduga Cabuli Belasan Siswa SD Swasta di Yogyakarta