YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kepala sekolah (kepsek) SD swasta di Kota Yogyakarta melaporkan guru mata pelajaran konten kreator karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa, Senin (8/1/2024).
Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi menjelaskan dirinya melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak bersama pelapor yakni kepala sekolah ke Polresta Yogyakarta.
Elna menjelaskan, kejadian bermula pada Agustus hingga Oktober 2023. Saat itu sejumlah siswa kelas 6 melaporkan tindakan oleh seorang guru.
Baca juga: Aksi Heroik Korban Pelecehan Payudara di Demak, Jatuh Bangun Kejar Pelaku di Jalan Raya
Lalu para korban melaporkan hal tersebut ke guru lainnya.
"Jadi anak-anak ini mengeluh atau mengadu untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober oleh guru dilaporkan ke kepsek untuk dilakukan penyelidikan apakah betul-betul apa yang diadukan oleh anak-anak satu kelas," ucap elna saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Laporan para siswa tersebut dibuat catatan oleh guru dan kepala sekolah. Kemudian, pihak sekolah melakukan penyelidikan internal.
Hasilnya, ditemukan beberapa perilaku menyimpang dari guru tersebut.
"Ditemukan beberapa perlakuan dipegang kemaluan, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan berupa leher diberi (ditodong) pisau," jelasnya.
"Diajak nonton video dewasa, diajari bagaimana memesan open bo di aplikasi. Terduga pelaku pengajar mata pelajaran konten kreator," imbuhnya.
Menurut Elna, korban dari kelas 6 SD ini terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan total jumlah korban sebanyak 15 orang.
Ia bersama orangtua khawatir dengan kondisi psikologis dari para korban. Hal ini mengingat maraknya kasus kekerasan seksual.
Bahkan korban bisa menjadi pelaku berikutnya jika tidak mendapatkan pendampingan.
"Oleh karena itu kondisinya kami dampingi terus secara psikologis sampai saat ini, perlu asesmen lebih lanjut," kata dia.
Beberapa murid bahkan mengalami trauma dan ketakutan.
"Ada, ada yang sampai mengatakan jangan laporan karena takut," ujar dia.
Guru yang dilaporkan ini berinisial NB, laki-laki berumur 22 tahun. Terduga pelaku baru mengajar selama 1,5 tahun.
Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Jadi Tersangka
"Status guru sudah dinonaktifkan, sejak bulan November. Sejak penyelidikan disetop dulu proses belajar mengajar," kata dia.
Di sisi lain kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan kekerasan sekual.
"Laporan sudah diterima. Jadi, pihak pelapor konsultasi ke reskrim setelah dinyatakan bisa ditindaklanjuti baru dibuat laporan, kita selidiki dulu jalan ceritanya bisa masuk unsur-unsur pidana atu tidak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.