KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswa sekolah dasar (SD) di Yogyakarta.
Terduga pelaku berinisial NN (22) telah dimintai keterangan di kantor polisi.
Menurut Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, kasus itu ditangani langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Laporan sudah diterima, kami akan melakukan penyelidikan. Nanti kami informasikan," jelasnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: 3 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SD Swasta Yogyakarta Diperiksa
Di sisi lain, kuasa hukum korban bernama menjelaskan, NN diduga melakukan pencabulan terhadap 15 murid selama 3 bulan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di SD Swasta, DP3AP2 Kota Yogyakarta Tunggu Surat Polresta
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti.
"Kejadiannya dimulai Agustus sampai Oktober 2023. Guru kelas waktu itu mendapat aduan dari para siswa. Kemudian aduan itu dilaporkan ke Kepsek," katanya, seusai pelaporan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Menurut Elna, para korban terdiri dari siswa dan siswi. Terduga pelaku diketahui merupakan guru tidak tetap atau mengajar membuat konten.
Dari laporan polisi, NN diduga melakukan perbuatan tak senonoh dan mengajak para korban nonton film porno.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan tiga saksi dalam kasus tersebut.
Ketiga saksi itu adalah kepala sekolah dan dua orang guru. yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
"Saat ini penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi. Kepala sekolah dan 2 orang Guru," ujar Timbul, Selasa (9/1/2024).
Menurut Elna, kondisi para korban dugaan pencabulan alami trauma. Bahkan, lanjut Elnda, ada yang tidak mau masuk sekolah.
Korban seluruhnya merupakan siswa-siswi kelas VI SD yang rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun.
Sementara pelaku sampai saat ini menurut Elna masih menyangkal atas perbuatannya.
"Pelaku sudah (dikonfrontir) sampai saat ini masih menyangkal," ujarnya.
"Status gurunya itu dia (bukan) pegawai tetap. Jadi ada pihak swasta yang menyumbangkan guru," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.