Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampir di Gunungkidul, SBY Ceritakan Lahirnya UU Keistimewaan Yogyakarta

Kompas.com, 15 Desember 2023, 16:33 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, menceritakan tentang diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

SBY mengaku, mendukung penuh keistimewaan untuk menghormati sejarah.

"Dari dulu mendukung (UU Keistimewaan DIY), kalau Demokrat tidak mendukung, kalau saya enggak mendukung, enggak terbit undang-undang itu. Kalau saya tidak tanda tangan, enggak mungkin (terbit)," kata SBY, ditemui seusai makan siang di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (15/12/2023).

Ia mengatakan, waktu itu Demokrat menguasai parlemen. Memang ada beberapa pandangan yang berbeda sebelum akhirnya UU itu terbit.

Baca juga: Mampir di Gunungkidul, SBY Sempat Sapa Petani dan Nostalgia Mampir Rumah Makan Sego Tiwul

SBY mengungkapkan, Presiden pertama RI Soekarno menerbitkan UU Yogyakarta sebagai daerah Istimewa pada tahun 1950.

Dalam UU itu, belum mengatur secara jelas kewenangan DIY, tentang Gubernur hingga Kepimilikan Tanah.

"Bismillah di era pemerintahan saya, kita ingin sempurnakan dan ingin hadirkan undang-undang yang sudah dipikirkan baik, undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta," kata dia.

Adapun beberapa pandangan menurut dia, ada pandangan dari tentang Keistimewaan Yogyakarta dari DPR, pemerintah dan pemerintah DIY punya pandangan sendiri.

Saat itu, dirinya berpandangan jika melihat sejarah tentang kasultanan dan pakualaman, SBY menilai Gubernur DIY tidak perlu dipilih.

Gubernur dari Kalsutanan Ngayogyokarto Hadiningrat dan Wakilnya Kadipaten Pakulaman.

Saat itu, ada dua pandangan tentang posisi gubernur, apakah ada pejabatnya atau dirangkap dengan raja kraton.

"Pilihan saya jadi satu saja (gubernur dan raja), setelah mendengarkan dari berbagai pandangan. Jadi, Gubernurnya DIY istimewa itu plus menjalankan roda pemerintahan sehari-hari," kata SBY.

SBY menceritakan, setelah diterbitkan UU Keistimewaan, 5 minggu setelahnya, SBY melantik Sultan dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pertama kali di Gedung Agung, Kota Yogyakarta.

Baca juga: SBY: Kemarin Saya Tiap Hari Melukis, Sekarang seperti Setrika karena Kampanye

"Nah, sekarang, Ngarso Dalem sudah punya kewenangan yang kuat, punya hak yang juga luas, saatnya bersama masyarakat Yogyakarta, membangun lagi lebih maju lagi Yogyakarta, lebih sejahtera lagi Yogyakarta," kata dia.

"Menurut saya, ini Undang-undang (keistimewaan) yang baik menghormati Keistimewaan Yogyakarta, peran sejarahnya sejak Ngarso Dalem Hamengku Buwono IX sampai sekarang, dan seterusnya," kata SBY.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau