Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Kompas.com - 08/12/2023, 19:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto mengatakan penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa tak bisa secara serempak karena keterbatasan penyidik.

"Kita kan juga kegiatan-kegiatan tidak bisa serempak, terkait penyidik kita juga terbatas. Tapi semua on the track, semua masih dalam proses," kata Ponco saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

"Buktinya ada lagi tersangka. Selain itu kan kantor sedang ada hajat besar rekrutmen CPNS," imbuh Ponco.

Dia memastikan bahwa penanganan kasus-kasus hukum, terutama mafia tanah kas desa tetap dalam proses.

"Maguwoharjo sudah. Sedangkan Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses. Kita perkuat dengan ahli," kata dia.

Jika keterangan ahli sudah didapat dan mendukung alat bukti yang ada, pihaknya segera memproses kasus mafia tanah di Candibinangun.

Sedangkan untuk kasus di Caturtunggal, Ponco menyebut penetapan tersangka dilakukan secara bertahap adalah strategi dari Kejati DIY.

"Ya karena itu strategi penyidikan seperti itu. Setelah di pengadilan dinyatakan ada yang terbukti di sana ada pengembangan dari pembuktian, ditemukan bukti baru, nah dari bukti baru akan ditemukan tersangka baru," kata dia.

"Di sana (pengadilan) ditemukan bukti, untuk mengangkat kasus lain," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali tetapkan tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa. Kali ini Kejati DIY menetapkan ANS selaku Jogoboyo, di Kalurahan Caturtunggal sebagai tersangka.

Untuk informasi, Jogoboyo merupakan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di tingkat kalurahan.

Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi, menjelaskan pihaknya baru saja meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dengan inisial ANS, yang selama ini menjabat sebagai Jogoboyo.

"Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai hari ini, berakhir sekitar 27 desember yang akan kita titipkan di rutan kelas 2a Yogyakarta," beber Sinta saat ditemui di Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com