Salin Artikel

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

"Kita kan juga kegiatan-kegiatan tidak bisa serempak, terkait penyidik kita juga terbatas. Tapi semua on the track, semua masih dalam proses," kata Ponco saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (8/12/2023).

"Buktinya ada lagi tersangka. Selain itu kan kantor sedang ada hajat besar rekrutmen CPNS," imbuh Ponco.

Dia memastikan bahwa penanganan kasus-kasus hukum, terutama mafia tanah kas desa tetap dalam proses.

"Maguwoharjo sudah. Sedangkan Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses. Kita perkuat dengan ahli," kata dia.

Jika keterangan ahli sudah didapat dan mendukung alat bukti yang ada, pihaknya segera memproses kasus mafia tanah di Candibinangun.

Sedangkan untuk kasus di Caturtunggal, Ponco menyebut penetapan tersangka dilakukan secara bertahap adalah strategi dari Kejati DIY.

"Di sana (pengadilan) ditemukan bukti, untuk mengangkat kasus lain," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali tetapkan tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa. Kali ini Kejati DIY menetapkan ANS selaku Jogoboyo, di Kalurahan Caturtunggal sebagai tersangka.

Untuk informasi, Jogoboyo merupakan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di tingkat kalurahan.

Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY Sinta ayu Dewi, menjelaskan pihaknya baru saja meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dengan inisial ANS, yang selama ini menjabat sebagai Jogoboyo.

"Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai hari ini, berakhir sekitar 27 desember yang akan kita titipkan di rutan kelas 2a Yogyakarta," beber Sinta saat ditemui di Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/08/191209278/penyidik-kejati-diy-terbatas-penetapan-tersangka-kasus-mafia-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke