YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat tanah kasultanan dan kadipaten Pakualaman kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sultan menyebutkan, jumlah sertifikat yang diserahkan pada kesempatan kali ini yakni sebanyak 1.194 bidang tanah kasultanan dan 16 bidang tanah kadipaten.
Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah kalurahan asal-usul hak anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan pertama kali menjadi tanah hak milik kasultanan atau kadipaten, dengan jumlah 248 bidang hak milik kasultanan dan 20 bidang hak milik kadipaten.
Baca juga: Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen
“Di mana masing-masing sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya guna meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Saya mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia,” tutur Sri Sultan, Kamis (8/12/2023).
Menurut Sultan, tanah kasultanan dan pakualaman sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemda DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
Sebagaimana filosofi hamemayu hayuning bawana, mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
“Selain itu, ajaran luhur sangkan paraning dumadi, menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden. Adapun filosofi manunggaling kawula lan Gusti, mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip ‘manunggaling pamong lan wargo’,” ujar Sri Sultan.
Tidak hanya penyerahan sertifkat, pada kesempatan tersebut turut dilaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dan Kementerian ATR/BPN RI.
Demikian pula penandatanganan MoU antara dua lembaga, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN DIY. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Dengan berbagai tujuan itulah, penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan MoU ini dapat diresapi maknanya, dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY,” kata Sri Sultan.
Mewakili Pemda DIY, Sri Sultan tak luput memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba Kalurahan Tertib Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang, serta Juara Lomba Poster, Lomba Artikel, dan Lomba Video Tata Ruang Keistimewaan DIY yang hadir dalam kesempatan ini.
“Atas berbagai prestasi dan inisiatif, saya mewakili Pemda DIY memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pemenang yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga dalam karyanya,” ucap Sri Sultan.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam laporannya mengutarakan, pelaksanaan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Tahun 2023 dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2023 ini merupakan salah satu upaya dalam rangka refleksi dan pengawalan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sertifikat yang diserahkan secara simbolis, merupakan hasil pendaftaran pertama kali dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten atau Sultan Ground/SG dan Pakualaman Ground/PAG. Serta Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertipikat didaftarkan menjadi Tanah Hak Milik Kasultanan/Kadipaten, yang nantinya akan dilanjutkan proses Hak Pakai Kalurahan di atas Hak Milik Kasultanan/Kadipaten,” terang Beny.
Beny pun menjelaskan, pemanfaatan sejumlah 1.194 bidang Tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat sejumlah 663 bidang (55 persen); untuk kepentingan sosial 440 bidang (37 persen); dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang (8 persen).