YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melapor ke Propam jika menemukan anggota Polisi yang tak netral selama Pemilu 2024.
Seperti diketahui, tahapan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan saat Agus saat meninjau kegiatan bakti sosial dan kesehatan di ISI, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden
"Laporkan saja ke propam," ujar Komjen Pol Agus saat mendatangi bakti sosial dan kesehatan di Institut Seni Indonesia (ISI), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/11/2023).
Menurutnya jika terdapat anggota Polisi yang tidak netral maka dapat diproses menggunakan Undang-Undang tentang Polri.
"Sesuai (diproses) dengan perundangan polisi yang ada," kata dia.
Di sisi lain kedatangan Agus ke ISI Yogyakarta sekaligus untuk memantau program bakti sosial dan kesehatan yang dilakukan oleh Polda DIY.
Menurutnya program bakti sosial sudah banyak dilakukan dengan berbagai program seperti bantuan sumur, bongkar rumah, hingga operasi katarak.
"Artinya harapan bapak Kapolri polisi dimana berada dekat dengan masyarakat mampu jadi solusi permasalahan di masyarakat, tentunya Polri tidak bisa bekerja sendiri dan menggandeng stakeholder lainnya," kata dia.
Sebelumnya terkait dengan netralitas Polri sudah dibahas dalam Rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Polri yang digelar pada Rabu (15/11/2023). Rapat ini menjadi ajang klarifikasi institusi penegak hukum tersebut tehadap posisi mereka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024.
Ia mengatakan, netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, sudah diantisipasi.
"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.