Salin Artikel

Jika Ada Polisi yang Tak Netral di Pemilu, Wakapolri: Laporkan Saja ke Propam

Seperti diketahui, tahapan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan saat Agus saat meninjau kegiatan bakti sosial dan kesehatan di ISI, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Laporkan saja ke propam," ujar Komjen Pol Agus saat mendatangi bakti sosial dan kesehatan di Institut Seni Indonesia (ISI), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/11/2023).

Menurutnya jika terdapat anggota Polisi yang tidak netral maka dapat diproses menggunakan Undang-Undang tentang Polri.

"Sesuai (diproses) dengan perundangan polisi yang ada," kata dia.

Di sisi lain kedatangan Agus ke ISI Yogyakarta sekaligus untuk memantau program bakti sosial dan kesehatan yang dilakukan oleh Polda DIY.

Menurutnya program bakti sosial sudah banyak dilakukan dengan berbagai program seperti bantuan sumur, bongkar rumah, hingga operasi katarak.

Sebelumnya terkait dengan netralitas Polri sudah dibahas dalam Rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Polri yang digelar pada Rabu (15/11/2023). Rapat ini menjadi ajang klarifikasi institusi penegak hukum tersebut tehadap posisi mereka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan, netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, sudah diantisipasi.

"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," kata Fadil.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/29/231200978/jika-ada-polisi-yang-tak-netral-di-pemilu-wakapolri-laporkan-saja-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke