Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPBI DIY Tuntut UMK Rp 3,5 Juta-Rp 4 Juta, Sekda: Kita Sudah Rasionalisasi Inflasi

Kompas.com - 28/11/2023, 16:14 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di DIY sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

"Meminta Gubernur DIY untuk menetapkan UMK di DIY sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta," ujar Irsyad, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Naik 4,1 Persen, Pemkot Batam Ajukan UMK Rp 4.685.000 ke Gubernur Kepri

Selain itu, MPBI juga meminta Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam menentukan UMK sehingga kenaikan UMK dapat lebih tinggi.

"Meminta Gubernur DIY menetapkan UMK tidak menggunakan UU Cipta Kerja, tetapi mengikuti kepala daerah lain menaikkan upah hampir 15 persen," katanya.

MPBI juga mendesak kepada Gubernur DIY untuk membuat formula baru dalam penetapan pengupahan di DIY, tidak menggunakan UU Cipta Kerja. Ia menilai, dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja, kenaikan UMK dapat lebih signifikan.

"Dari survei kami, kabupaten kota angkanya Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Di Kota Yogyakarta harus Rp 4 juta dan Kabupaten Bantul Rp 3,7 juta, itu dari survei kami," jelas dia.

Menanggapi tuntutan buruh, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan, Pemerintah DIY sudah melakukan rasionalisasi dalam pementuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam penentuan UMP, Pemerintah DIY menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kita sudah ambil sikap, melakukan rasionalisasi terhadap inflasi. Kalau kita saklek hanya menggunakan PP, kenaikan hanya 4 sekian persen," jelas Beny.

Beny mengatakan, rasionalisasi dilakukan berdasarkan pertimbangan dari dewan pengupahan dan juga akademisi.

"Kalau berdasarkan PP penghitungannya sangat tegas, terutama di Pasal 26 a dan b," katanya.

"Kami hormati tuntutan itu, cuma harus dipertimbangkan kemampuan para pengusaha kan," imbuh Beny.

Menurut Beny, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun, sedangkan pekerja yang sudah bekerja sebelumnya menggunakan hierarki pengupahan di masing-masing perusahaan.

Baca juga: Bupati Rudy: Idealnya UMK Garut 2024 Rp 2,6 - Rp 2,7 Juta

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) bakal diumumkan pada tanggal 30 November 2023. Soal pengumuman ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, UMK harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Yang ditandatangani gubernur upah yang paling rendah berati di Kabupaten Gunungkidul, berarti kabupaten lain dan kota mesti lebih tinggi dari itu. Kalau lebih rendah, salah," katanya.

Menurut dia, penentuan UMK merupakan keputusan dari masing-masing kabupaten dan kota, Pemerintah DIY tidak ikut campur dalam pementuan UMK.

"Tanpa diperlihatkan provinsi, yang tanda tangan kabupaten kota. Harus lebih tinggi dari UMP," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com