Salin Artikel

MPBI DIY Tuntut UMK Rp 3,5 Juta-Rp 4 Juta, Sekda: Kita Sudah Rasionalisasi Inflasi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di DIY sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

"Meminta Gubernur DIY untuk menetapkan UMK di DIY sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta," ujar Irsyad, Senin (27/11/2023).

Selain itu, MPBI juga meminta Gubernur DIY untuk tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam menentukan UMK sehingga kenaikan UMK dapat lebih tinggi.

"Meminta Gubernur DIY menetapkan UMK tidak menggunakan UU Cipta Kerja, tetapi mengikuti kepala daerah lain menaikkan upah hampir 15 persen," katanya.

MPBI juga mendesak kepada Gubernur DIY untuk membuat formula baru dalam penetapan pengupahan di DIY, tidak menggunakan UU Cipta Kerja. Ia menilai, dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja, kenaikan UMK dapat lebih signifikan.

"Dari survei kami, kabupaten kota angkanya Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Di Kota Yogyakarta harus Rp 4 juta dan Kabupaten Bantul Rp 3,7 juta, itu dari survei kami," jelas dia.

Menanggapi tuntutan buruh, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan, Pemerintah DIY sudah melakukan rasionalisasi dalam pementuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam penentuan UMP, Pemerintah DIY menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kita sudah ambil sikap, melakukan rasionalisasi terhadap inflasi. Kalau kita saklek hanya menggunakan PP, kenaikan hanya 4 sekian persen," jelas Beny.

Beny mengatakan, rasionalisasi dilakukan berdasarkan pertimbangan dari dewan pengupahan dan juga akademisi.

"Kalau berdasarkan PP penghitungannya sangat tegas, terutama di Pasal 26 a dan b," katanya.

"Kami hormati tuntutan itu, cuma harus dipertimbangkan kemampuan para pengusaha kan," imbuh Beny.

Menurut Beny, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun, sedangkan pekerja yang sudah bekerja sebelumnya menggunakan hierarki pengupahan di masing-masing perusahaan.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) bakal diumumkan pada tanggal 30 November 2023. Soal pengumuman ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, UMK harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Yang ditandatangani gubernur upah yang paling rendah berati di Kabupaten Gunungkidul, berarti kabupaten lain dan kota mesti lebih tinggi dari itu. Kalau lebih rendah, salah," katanya.

Menurut dia, penentuan UMK merupakan keputusan dari masing-masing kabupaten dan kota, Pemerintah DIY tidak ikut campur dalam pementuan UMK.

"Tanpa diperlihatkan provinsi, yang tanda tangan kabupaten kota. Harus lebih tinggi dari UMP," imbuhnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/28/161428078/mpbi-diy-tuntut-umk-rp-35-juta-rp-4-juta-sekda-kita-sudah-rasionalisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke