KULON PROGO, KOMPAS.com – Penipuan dengan modus bekerja di lingkungan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) kembali menelan korban di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menangkap pelaku berinisial N (45) alias Cowor, warga kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Kami mengungkap kasus penipuan sekaligus penggelapan ini dengan menangkap tersangka N asal Lampung,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) via pesan, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Viral, Proposal Pembangunan Masjid di Pekalongan Capai Rp 12 M, Kades Sebut Penipuan
N belum lama tiba di Kulon Progo setelah menghilang dua tahun lamanya sejak melakukan penipuan. Polisi menangkap N di daerah Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
N mengakui perbuatannya dengan menipu W (51), warga asal Jatiuwung, Tangerang, Banten.
N melakukan aksinya saat bertemu korbannya di sebuah warung pada RT 7 RW 4, Pedukuhan Tegalsari, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
N menawarkan pekerjaan di lingkungan Bandara YIA untuk anak W. Syaratnya, W harus merogoh kocek Rp 10 juta.
Korban pun menyanggupinya. Malam itu juga, N mendatangi rumah korbannya dan meminta lagi tambahan uang Rp 4,5 juta.
Selama penantian panggilan kerja itu, N kembali meminta sejumlah uang tambahan. Total uang yang disetor W ke N mencapai Rp 24,5 juta.
Namun, satu bulan setelah pembayaran, panggilan kerja tidak kunjung datang. Bahkan, N tidak lagi bisa dihubungi.
W pun menyadari telah menjadi korban penipuan. Ia lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Girimulyo pada 13 April 2021.
“Korban mengaku rugi Rp 24,5 juta,” kata Novi.
N tidak diketahui kabarnya selama hampir tiga tahun. Pelaku rupanya melarikan diri ke Lampung.
Akhirnya, N dikabarkan kembali ke Kulon Progo. Reserse Polsek Galur langsung mencari N.
Ia ditemukan di Bendungan, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Polsek Girimulyo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni satu slip bukti transfer atas nama W dan empat rekening bulan Maret 2021 milik korban W.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.