Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasionalisasi Inflasi, Kenaikan UMP DIY 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun Lalu

Kompas.com - 23/11/2023, 09:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditetapkan naik sebesar 7,27 persen atau sebesar Rp 144.115,22.

Kenaikan UMP ini didasari dari berbagai hal, seperti laju inflasi di DIY sehingga UMP 2024 di DIY menjadi Rp 2.125.897,61.

Besaran kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.

Baca juga: Kecewa Kenaikan UMP Hanya Rp 78.700, Buruh Jateng Siap Unjuk Rasa, Mogok Nasional, Hingga Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan penetapan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. 

"Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi atau diakses oleh pekerja atau buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen," ujar Beny, Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. 

"Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen," imbuh Beny.

Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo

Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variabel untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. 

Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. 

"Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK," ucap dia. 

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto mengatakan, para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. 

Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja.

Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.

“Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” tutup Tim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com