Salin Artikel

Rasionalisasi Inflasi, Kenaikan UMP DIY 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun Lalu

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditetapkan naik sebesar 7,27 persen atau sebesar Rp 144.115,22.

Kenaikan UMP ini didasari dari berbagai hal, seperti laju inflasi di DIY sehingga UMP 2024 di DIY menjadi Rp 2.125.897,61.

Besaran kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan penetapan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. 

"Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi atau diakses oleh pekerja atau buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen," ujar Beny, Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. 

"Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen," imbuh Beny.

Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variabel untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. 

Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. 

"Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK," ucap dia. 

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.

Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja.

Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.

“Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” tutup Tim.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/23/091747178/rasionalisasi-inflasi-kenaikan-ump-diy-2024-lebih-tinggi-dibandingkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke